Transformasi Ekonomi Digital Syariah Rekonstruksi Regulasi Fintech Syariah Berbasis Maqaṣid al-Syari’ah
Keywords:
Ekonomi Digital Syariah, Fintech Syariah, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Regulasi KeuanganAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong perubahan fundamental dalam sistem keuangan global, termasuk munculnya layanan financial technology (fintech) syariah sebagai inovasi keuangan yang menawarkan alternatif berbasis prinsip Islam. Namun, akselerasi perkembangan fintech syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan regulasi, terutama terkait harmonisasi antara inovasi teknologi, kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, serta pencapaian tujuan kemaslahatan publik. Regulasi yang ada cenderung berorientasi pada aspek legal-formal dan belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai filosofis hukum Islam melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi ekonomi digital syariah serta merumuskan konstruksi regulasi fintech syariah yang berbasis pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah sebagai paradigma pengembangan sistem keuangan digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Data penelitian diperoleh melalui kajian terhadap regulasi fintech syariah, literatur hukum ekonomi Islam, serta pemikiran ulama kontemporer mengenai tujuan utama syariat dalam aktivitas ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi regulasi fintech syariah perlu diarahkan pada model regulasi berbasis maqāṣid al-syarī‘ah yang tidak hanya menekankan aspek kepatuhan akad, tetapi juga memastikan terwujudnya perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) dalam ekosistem digital. Model regulasi tersebut menempatkan fintech syariah sebagai instrumen transformasi ekonomi yang mampu meningkatkan inklusi keuangan, mencegah praktik eksploitatif, memperkuat transparansi, serta menciptakan nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum ekonomi Islam kontemporer sekaligus menawarkan perspektif baru bagi regulator dalam membangun tata kelola fintech syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Downloads
References
Amarodin, M., Nurwahyuni, & Rifai, M. S. (2026). Transformasi Ekonomi Syariah di Era Digital: Analisis Konseptual terhadap Integrasi Fintech dan Maqāṣid al-Sharī‘ah. Social Science Academic Transformasi, 4(1), 61–76. https://doi.org/10.37680/ssa.v4i1.9544
Audiawati, A. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Platform Digital terhadap Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem E-Commerce di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7881–7892.
Gunawan, M. I. (2026). Transformasi Hukum Islam dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Syariah di Era Modern (Studi Pemikiran Para Akademisi Kontemporer). Al-Qardhu: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(2), 54–65. https://doi.org/10.37216/alqardhu.v4i2.3169
Hafidz, S. M., Putra, H. F. R., & Ramadhan, F. T. (2025). REKONSTRUKSI HUKUM BISNIS SYARIAH DALAM MENGHADAPI TRANSFORMASI EKONOMI DIGITAL. Media Riset Bisnis Ekonomi Sains Dan Terapan, 3(2), 73–79.
Kholik, M. A., Syifa, D. M., & Zulfaidah, R. (2026). Perlindungan Konsumen Digital: Hubungan Hukum Ekonomi, Sanksi Pidana, dan Kewenangan Negara dalam Era Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5071–5084. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4978
Nanda, M. M., Hakim, P., Kafabih, A. R., & Tahsin, R. (2025). Hak Asasi Manusia dan E-Commerce: Perspektif Hukum di Era Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 14287–14291. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.4456
Nasrudin, N., Vidhia, C., & Maulana, R. (2025). Penguatan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Nasional. 9(2), 93–108. https://doi.org/10.59908/islamica.v9i2.85
Rahman, A., Sofiyan, F., & Zuhrah. (2026). Keadilan Transaksional dalam E-Commerce Halal: Tinjauan Ekonomi Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 11(2), 17–32.
Rahmatullah. (2025). Konseptualisasi dan Dinamika Ijtihad: Telaah atas Metodologi, Produk Hukum, dan Implikasinya terhadap Modernisasi Hukum Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 615–622.
Rokhim, A. (2025). Ijtihad Kontemporer terhadap Problematika Hukum Islam di Era Digital. Journal Syariah Law Review, 1(1), 31–40.
Siregar, M. Y., & Rasyid, A. (2026). Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Syariah Melalui Mekanisme Jaminan dan Garansi (Studi Fikih Muamalah). Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 859–871.
Ulfa, R. R., & Selasi, D. (2026). Strategi Penguatan Ekonomi Syariah pada Era Society 5.0: Transformasi Digital , Fintech Syariah, dan Implementasi Maqashid Syariah. Maslahah : Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 4(3), 41–66.
Zulfiqri, M., Hakim, A. R., & Lazuardi, A. (2025). Etika Konsumsi Muslim di Tengah Inflasi dan Ketidakpastian Ekonomi: Pendekatan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Perubahan Perilaku Ekonomi Masyarakat Indonesia. Jurnal Alfatih Global Mulia, 5(2), 107–120.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Miranda Nasati Pohan, Misbah Mardia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










