Publication Process
Lexica Jurnal Hukum dan Ilmu Kesyariahan merupakan jurnal yang menerapkan sistem double-blind peer review. Setiap artikel yang dikirimkan untuk diterbitkan di Lexica Jurnal Hukum dan Ilmu Kesyariahan akan melalui proses penelaahan oleh mitra bestari (peer review). Proses peninjauan dalam jurnal ini dilakukan oleh dua atau lebih reviewer yang memiliki kompetensi yang setara dengan penulis untuk mengevaluasi naskah yang telah disubmit. Tujuan dari proses ini adalah untuk menentukan kelayakan akademik suatu artikel sebelum dipublikasikan. Metode peer review diterapkan untuk menjaga standar kualitas ilmiah serta meningkatkan kredibilitas artikel yang diterbitkan.
Untuk mempercepat proses peninjauan dan memberikan respons yang lebih cepat kepada penulis, editor dapat melakukan penyaringan awal (editorial triage) terhadap naskah yang masuk dan mengambil keputusan tanpa mengirimkan artikel tersebut kepada reviewer eksternal apabila dianggap tidak sesuai dengan fokus dan standar jurnal.
Editor akan menyampaikan hasil proses peninjauan kepada penulis sesegera mungkin, dengan estimasi waktu sekitar 3–8 minggu. Keputusan editor bersifat final, dan tidak dapat dilakukan korespondensi lebih lanjut terhadap naskah yang dinilai tidak sesuai untuk diterbitkan dalam jurnal ini. Seluruh komunikasi terkait proses editorial, termasuk pemberitahuan keputusan editor maupun permintaan revisi, akan disampaikan melalui OJS.










